Pengertian Norma Hukum, Fungsi dan Contohnya

Apa kabar sobat Cuntorio? Tentu dalam keadan baik-baik saja kan? Pada pembahsan sebelumnya kita telah membahas tentang Norma agama,fungsi dan contoh-contohnya, nah pada artikel kali  ini kita akan membahas tentang Pengertian Norma hukum, fungsi dan contoh-contohnya. Yuk langsung saja kita bahas.


A. Pengertian Norma Hukum & fungsinya

Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Satu lagi norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma hukum biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh lembaga berwenang dibawah naungan negara. Norma hukum cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Berikut ini selengkapnya kami uraikan lebih jauh tentang norma hukum, disertai dengan contoh penerapannya dimasyarakat.


Pengertian norma hukum adalah undang-undang, peraturan, ketentuan, dan sebagainya yang dibuat oleh negara. Norma hukum biasanya bersifat tertulis yang dapat dijadikan pegangan dan rujukan konkret bagi setiap anggota masyarakat baik dalam berprilaku maupun dalam menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya. Norma hukum dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur hubungan antarwarga suatu masyarakat, antarwarga Negara, dan antara warga Negara dengan pemerintahnya. Norma hukum bersifat mengatur dan memaksa, jika dilanggar, sanksinya adalah berupa hukuman. Itu sebabnya keberlakuan norma sifatnya tegas dan pasti, karena ditunjang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya.

Norma hukum ada berbagai macam jenisnya. Ada banyak macam hukum yang kita kenal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum ini antara lain adalah hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum internasional, dan lain sebagainya. Dari berbagai macam hukum tersebut, hukum pidana dan perdata adalah yang paling banyak kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Di bawah ini adalah beberapa jenis hukum yang penting untuk diketahui.

1. Hukum Acara
Hukum Acara adalah hukum yang mengatur tentang penuntutan, pemeriksaan, dan pemutusan suatu perkara. Hukum acara terbagi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

2. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum mengenai kejahatan, pelanggaran, atau tindakan kriminal beserta sanksi-sanksinya. Contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang hukum pidana.

3. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak harta benda dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Hukum ini biasa disebut hukum privat atau hukum public. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata.

B. Contoh-contoh Norma Hukum

Contoh norma hukum yang sering diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain sebagai berikut:
  • Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.
  • Kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
  • Menjaga keamanan di lingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
  • Setiap anak wajib mengikuti pendidikan atau sekolah.
  • Orang yang melakukan kesalahan harus dihukum seperti korupsi.
  • Orang yang menggunakan jalan raya harus menaati aturan lalu lintas                  
  • Jika menginap di salah satu kerabat di daerah lain harus melaporkan diri kepada ketua RT/RW

Sekian sobat muda yang dapat kami berikan mengenai Pengertian Norma Hukum, Fungsi dan Contohnya, semoga bermanfaat…..

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Norma Hukum, Fungsi dan Contohnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel