Pengertian Norma dan Macam-macam Norma Yang Berlaku di Masyarakat

Dalam artikel kali ini kita akan membahas salah satu materi yang terdapat dalam pelajaran Kewarganegaraan atau yang biasa kita ketahui bersama yaitu PKn (Pendidikan Kewarganegaraan). Dalam Pendidikan Kewarganegaraan terdapat bermacam materi yang terkandung didalamnya, dari yang berkenaan dengan Undang-Undang Dasar,Pasal,Hukum sampai Tata Negara.


A. Pengertian Norma

Untuk mengetahui macam-macam norma, mari kita ketahui lebih dahulu pengertian dari norma. Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.

Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut:

1 . Cara (Usage)

Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (serdawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.

2 . Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.

3 . Tata Kelakuan (Mores)

Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti Perkawinan yang terlalu dekat hubungan pengawasan baik secara darah bagi sebagian besar masyarakat dilarang. Sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).

4 . Adat Istiadat (Custom)

Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

B. Macam-Macam Norma dan Contohnya

Ada beberapa norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya, antara lain :

1.Norma Agama

Norma agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. norma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Contoh Norma Agama:
  • Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
  • Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut  zina, berbuat riba;
  • Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah  tepat pada waktunya 

2.Norma Kesusilaan

Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ). Contoh Norma Kesusilaan:
  • dilarang membunuh
  • berkata jujur, benar
  • menghormati, menghargai orang lain
  • berbuat baik terhadap sesama manusai
  • berlaku adil terhadap sesama

3.Norma Kesopanan/Adat

Norma keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat. Contoh Norma Kesopanan/adat ialah:
  • Tidak meludah di sembarang tempat
  • Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan  kepada siapa pun
  • Masuk rumah orang lain dengan permisi 
  • Menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
  • Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.

4. Norma Hukum 

Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu. Contoh Norma Hukum ialah:
  •  Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
  • Kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
  • Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.  
Teman-teman menarik bukan pembahasan kita kali ini, semoga artikel " Pengertian Norma dan Macam-macam Norma Yang Berlaku di Masyarakat".

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Norma dan Macam-macam Norma Yang Berlaku di Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel