Bentuk Bentuk Koperasi

Bentuk Bentuk Koperasi - Menurut Undang-undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ada dua bentuk koperasi,yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.


Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder,berdasarkan keanggotaannya terdiri atas dua macam koperasi yang beranggotakan,yaitu sebagai berikut.

1) Badan Hukum Koperasi Primer
Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi primer.

Kerja sama di atntara koperasi-koperasi primer yang setingkat disebut kerja sama yang bersifat sejajar (horizontal).Misalnya,kerja sama atau gabungan antara Koperasi Unit Desa (KUD) yang membentuk Pusat KUD (PUSKUD).

2) Badan Hukum Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi.Kerja sama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut kerja sama vertikal.

Belum ada Komentar untuk "Bentuk Bentuk Koperasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel