SUDAHKAH MEMBENTUK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN? CATAT! SETIAP SEKOLAH WAJIB BENTUK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN
SUARA PGRI.com - Sebagaimana yang telah diketahui Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa :
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa :
(1) Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b. Menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) dokumen kebijakan;
2) dokumen standar; dan
3) dokumen formulir;
c. Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
d. Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e. Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f. Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Dengan demikian di setiap sekolah-sekolah harus terdapat tim penjaminan mutu pendidikan.
Adapun Susunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan pada satuan pendidikan (sekolah) paling sedikit terdiri atas:
a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b. perwakilan guru;
c. perwakilan tenaga kependidikan; dan
d. perwakilan komite sekolah.
Sedangkan untuk Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah:
- Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
- Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
- Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
- Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
Silahkan Download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (Klik Di Sini)
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI play.google.com/SUARAGURUINDONESIA
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama SUARA PGRI.com, situs berita pendidikan terupdate.
Belum ada Komentar untuk "SUDAHKAH MEMBENTUK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN? CATAT! SETIAP SEKOLAH WAJIB BENTUK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN"
Posting Komentar