Pengertian dan Hikmah Syirkah

Pengertian dan Hikmah Syirkah - Menurut bahasa,kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih hingga dapat dibedakan antara bagian satu dengan yang lainnya.

Menurut istilah,syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang telah bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.


Lalu hikmah melaksanakan syirkah,antara lain sebagai berikut.

  • saling membantu dalam kebaikan
  • menumbuhkan rasa saling percaya
  • adanya rasa tolong menolong
  • menjauhi sifat egoisme
  • menimbulkan keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat dan sebagainya
  • menyadari kelemahan dan kekurangan

Rukun, Syarat, macam, Akad, Dasar Hukum, Akad dan Hikmah Syirkah

A.    Rukun Syirkah

Rukun syirkah ada 3, yaitu:
  1. Adanya orang yang bersyirkahYaitu sedikitnya terdiri dari dua orang, sedang banyaknya tidak terbatas.
  2. Adanya sesuatu yang disyirkahkanYaitu harus terdiri dari sesuatu yang jelas dan merupakan sesuatu yang menjadi kemauan mereka serta yang dapat dilakukan atau dikerjakan oleh masing-masing.
  3. Adanya Shighat. Yaitu kalimat akad yang diucapkan oleh orang-orang yang sama bersyirkah sebagai pernyataan persetujuan adanya syirkah itu sehingga terdapat rasa saling percaya mempercayai.

B.    Syarat Syirkah

  1. Modal harus jelas ukurannya baik timbangannya maupun hitungannya.
  2. Bila modal itu terdapat dua jenis, maka harus terdiri dari sesuatu yang dapat di campur sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi setelah dicampur.
  3. Orang yang bersyirkah itu harus terdiri dari orang yang sudah baliqh dan berakal.
  4. Peraturannya harus jelas, sehingga keuntungan dan kerugian sama-sama dirasakan.
Sedangkan mengenai barang modal disertakan dalam serikat, hendaklah berupa:
  1. Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya selalu disebutkan dalam bentuk uang.
  2. Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

C.    Macam-macam Syirkah

Secara garis besarnya dalam syariat islam, serikat itu dibedakan kepada dua bentuk, yaitu:
  1. Sirkah Amlak Sirkah amlak adalah beberapa orang memiliki secara bersama-sama sesuatu barang, pemilikan secara bersama-sama atas sesuatu barang tersebut bukan disebabkan adanya perjanjian diantara para pihak (tanpa ada akad/ perjanjian terlebih dahulu), misalnya pemilikan harta secara bersama-sama yang disebabkan/ diperoleh karena pewarisan.
  2. Sirkah Uqud. Sirkah uqud terbentuk disebabkan para pihak memang sengaja melakukan perjanjian untuk bekerja bersama/ bergabung dalam suatu kepentingan harta (dalam bentuk penyertaan modal) dan didirikannya serikat tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk harta.
  

D.    Akad syirkah 

Secara khusus akad Syirkah diklasifikasikan menjadi empat jenis yaitu:
  1. Syirkah ‘Inan.‘Inan adalah serikat harta yang mana bentuknya adalah serupa: “akad” dari dua orang atau lebih berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan, dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat, misalnya Perseroan terbatas (PT) CV, Firma, koperasi.
  2. Sirkah Mufawadhah. Sirkah Mufawadhah ini dapat diartikan sebagai serikat untuk melakukan negosiasi, dalam hal ini tentunya untuk melakukan suatu pekarjaan atau urusan, yang dalam istilah sehari-sehari sering digunakan istilah partner kerja atau group. Dalam serikat ini pada dasarnya bukan dalam bentuk permodalan, tapi lebih ditekankan kepada keahlian, misalnya Assosiasi-assosiasi atau group yang di bentuk oleh para penasihat hukum seperti kantor pengacara dan penasihat hukum Muh. Iqbal, lubis, SH dan partner.
  3. Sirkah Wujuh.  Sirkah Wujuh ini berbeda dengan serikat yang dikemukakan diatas. Dalam serikat ini yang dihimpun bukan modal dalam bentuk uang atau skill, akan tetapi dalam bentuk “tanggung Jawab” dan tidak ada sama sekali keahlian atau modal uang. Misalnya dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dalam dunia bisnis, karena prestasi atau profesionalisme kerjanya. contohnya dipersamakan dengan komisioner, keagenan, perantara.
  4. Sirkah abdan. Sirkah abdan adalah bentuk kerjasama untuk melkukan sesuatu yang bersifat karya. Dengan mereka melakukan karya tersebut mereka mendapat upah dan mereka membaginya sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka lakukan, dengan demikian dapat dikatakan serikat untuk melakukan pemborongan. misalnya tukang kayu, tukang batu, tukang besi berserikat untuk melakukan pekerjaan membangun gedung.

E.    Dasar hukum Syirkah

Dalil yang mendasari akad syirkah dapat dilihat dalam Al-Qur’an, Hadits dan Ijma. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surah Shad ayat 24:

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (٢٤)

Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

Dalam hadits:

عَنِ النَّبِى صلى الله عليه وسلم قال: يقول الله تعا لى : أنا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ أَحَدُهُمَا صَا حِبَهُ, فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا. (رواه أبوداودد)

dari Nabi SAW. Bersabda, Allah SWT. Berfirman, Aku adalah pihak ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak menghianati mitranya dan ketika menghianati, maka aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Daud).

F.    Hikmah syirkah

1.    meningkatkan kesejahteraan bersama, terutama para anggota syirkah,
2.    menjalin hubungan silaturahim yang erat,
3.    menambah lapangan usaha atau kerja,
4.    menumbuhkan solidaritas antara sesama, dan
5.    mempererat tali persaudaraan.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian dan Hikmah Syirkah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel