GURU MADRASAH JUGA PUNYA HAK MENDAPATKAN TUNJANGAN KINERJA, SETUJU?
SUARA PGRI.com - Saat ini, sebanyak jutaan siswa sekolah tingkat SD-SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum baik negeri maupun swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ini ditampung di madrasah.
Akan tetapi, nasib madrasah di negeri ini memang masih memprihatinkan. Tidak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan tunjangan bagi para pendidik di madrasah pun tidak sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.
“Maka kita harus ingat bahwa madrasah adalah bagian dari pengerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tidak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangannya Rabu, (11/1).
Terkait hal tersebut, Ledia mengatakan, guru madrasah pun berhak atas tunjangan kinerja daerah sebagaimana yang diterima oleh para guru di sekolah umum.
Kalau daerah bisa menganggarkan TKD bagi pendidik disekolah umum, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah. Mereka sama berjuang bagi pendidikan anak bangsa, memberikan baktinya untuk mendampingi generasi penerus dalam tahun-tahun sekolah,” tuturnya.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI play.google.com/SUARAGURUINDONESIA
sumber : pojoksatu.id
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama SUARA PGRI.com, situs berita pendidikan terupdate.
Belum ada Komentar untuk "GURU MADRASAH JUGA PUNYA HAK MENDAPATKAN TUNJANGAN KINERJA, SETUJU?"
Posting Komentar