CATAT! MENDAGRI : PENGALIHAN KELOLA SMA/SMK TIDAK AKAN BERDAMPAK KE GAJI GURU


SUARA PGRI.comMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ini kan amanat Undang-undang 23,” kata Tjahjo saat menghadiri peringatan HUT PDIP ke-44 di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa (10/1).


Karena amanah dari undang-undang, maka dalam prosesnya, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pemerintah telah memperhitungkan segala sesuatunya. Termasuk terkait gaji para guru. Dalam hal ini tidak akan berdampak pada keterlambatannya.
"Jadi tidak ada alasan terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah ‘clear’," ujar Tjahjo.

Meski demikian, mantan anggota DPR ini mengakui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya meminta kelonggaran waktu, untuk menghitung kembali anggaran yang ada, terkait perubahan yang di maksud. Namun, dipastikan hal tersebut tidak akan memakan waktu yang lama.
“Saat ini Ibu Menkeu Sri Mulyani sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan. Ini sudah dibahas dalam rapat kabinet, khusus pegawai daerah ditarik ke pusat. Memang belum semua, kalau provinsi sudah. Hanya Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” tutur Tjahjo.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI play.google.com/SUARAGURUINDONESIA
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama SUARA PGRI.com, situs berita pendidikan terupdate.

Belum ada Komentar untuk "CATAT! MENDAGRI : PENGALIHAN KELOLA SMA/SMK TIDAK AKAN BERDAMPAK KE GAJI GURU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel