KONSEP ASPEK HUKUM INFORMASI
KONSEP ASPEK HUKUM INFORMASI
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan tertulis ataupun tidak tertulis agar terjadi ketertiban, kedamaian, dan keamanan.
B. Indonesia sebagai Negara Hukum
Di dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia berlandaskan hukum bukan kekuasaan. Dengan adanya hukum diharapankan dapat menertibkan, mengaymi, dan melindungi hak-hak seseorang serta memberi sanksi bagi siapa saja yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Hukum ada karena adanya kekuasaan yang sah, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban dengan memberikan sanksi.
C. Bidang Hukum
Jenis hukum yang kita kenal, antara lain :
1. Hukum Publik/ Pidana, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan tindak pidana (seperti membunuh, mencuri, berzina, menipu, meneror, dan sebagainya).
2. Hukum Perdata/ Privat/ Sipil, yaitu hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan terhadap keluarga maupun pergaulannya (seperti, hukum keluarga, kekayaan, benda, perikatan, dan waris)
3. Hukum Acara/ Formil, yaitu mengatur bagaimana dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil apabila terjadi pelanggaran
4. Hukum lainnya; hukum internsional, hukum adat, hukum agraria, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum pajak, hukum Islam, hukum tata negara.
pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
· Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
· Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
· Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
· Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Sistem hukum terdiri dari ;
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental, adalah sistem hukum dengan ciri adanya kodifikasi hukum secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya.
2. Sistem Hukum Anglo-Saxon. Sistem hukum ini bersumber pada putusan-putusan hakim/ pengadilan/yurispudensi. Kebiasaan/ Pearturan hukum tertulis bersumber dari putusan peradilan dan tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Jadi hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan hukum yang pernah terjadi sebelumnya/perkara sejenis.
E. Pengertian Informasi
Definisi Informasi :
1. UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai informasi komunikasi secara elektronik.
2. Murdick et al (1984) dalam Wahyudi Kumorotomo (1998:11), informasi adalah data yang disusun sedemikian rupa sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang menggunakannya.
Menurut Parker dalam Wahyudi Kumorotomo (1998:11), informasi disebut sebagai informasi yang baik apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Ketersediaan Informasi
2) Mudah dipahami
3) Relevan
4) Bermanfaat
5) Tepat Waktu
6) Keandalan
7) Akurat
8) Konsisten
F. Masyarakat Informasi
Deklarasi WSIS 12 Desember 2003 bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia, dan orientasinya pada pembangunan. Adalah hak setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan sehingga individu, kelompok, dan masyarakat menggunakan seluruh potensinya untuk meningkatkan kualitas hidup.
Sesuai Pasal 28 F UUD 1945 bahwa setiap oirang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi komunikasi untuk memnuhi kebutuhan hidupnya baik individu maupun lingkungan sosialnya. Cirinya adalah pengetahuan menjadi aset dan sumber utama dalam bisnis, sedangkan ekgiatan mengumpulkan, mengolah, serta memnafaatkan informasi menjadi dassr pengambilan keputusan.
Menurut Rogers (1986) masyarakat informasi dirumuskan sebagai berikut; “Suatu bangsa yang mayoritas angkatan kerja terdiri atas para pekerja informasi dan informasi merupakan elemen yang paling penting.
Pada era milenium ditandai oleh era teknologi informatika melalui jaringan internet. Pengguna internet dapat memnafaatkan kemudahan-kemudahan seperti berikut :
1. E-mail, sarana kirim mengirim surat melalui jaringan komputer.
2. Chatting, komunikasi yang menggunakan internet yang berisi percakapan teks anatar dua orang pengguna internet.
3. Download, Proses transfer berkas pemindahan data elektronik antara dua komputer atau sistem serupa lainnya.
4. Entertaiment, sebuah rumah produksi di Indonesia yang sampai saat ini telah merambah layar lebar
5. Updating Information, memperbaharui data informasi biasanya dilakukan oleh instansi/ perorangan yang mempunyai alamat website sehingga informasi yg diberikan lebih uptodate.
6. Browsing, melakukan penelusuran informasi yang dibutuhkan mellaui pangkalan data yang tersedia di website.
G. Hukum Perlindungan Informasi
Dalam UU No.30 Pasal 3 ayat 2 dan 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Daggang, bahwa Informasi dilindungi apabila informasi bersifat rahasia (hanya pihak tertentu yang tahu) dan mempunyai nilai ekonomi ( jika isinya bisa digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang komersil).
H. Aspek Hukum Informasi
Ruang lingkup yang ada di dalam aspek hukum informasi antara lain; hak cipta, merk, paten, desain, industri, sirkti terpadu, kebijakan telematika, sensor dan pelarangan buku, demokrasi ekonomi, ekonomi informasi, interpreneurship, dan sumber informasi terpasang (online).
Kerugian memperoleh informasi melalui internet ;
1. Cybersexual addiction, kecanduan untuk melihat dan mendownload situs-situs seksual dan pornografi
2. Cyber Relational Addiction, kecanduan di dalam chat room dan virtual affairs
3. Net gaming, kecanduan bermain games di internet
4. Information Overload, terlalu banyak informasi yang membanjiri kelancaran pelaksanaan tugas maka orang asyik di depan komputer untuk mengorganisasi informasi
5. Computer Addiction, kecanduan dengan komputer baik dalam pemanfaatan informasi maupun bermain games.
I. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
Menurut NCIS Inggris oleh Ade Maman Suherman (2202:158), manifestasi kejahatan dari munculnya teknologi informasi sebagai berikut;
1. Relational Hacker, kejahatan oleh natter pemula untuk sekedar mencoba kekurang andalan sistem pengamanan suatu perusahaan.
2. Crackers, motivasi pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara finansial
3. Political hackers, aktivis politik yang melakukan perusakan ratusan situs untuk kampanye program-programnya
4. Denial of service attack, memacetkan sistem dengan menggunakan akses dari pengguna yang legitimate.
5. Insider/ Internal hacker, perusakan data perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam.
6. Viruses, program pengganggu dengan menyebarkan virus melalui aplikasi internet
7. Piracy, pembajakan software
8. Fraud, manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya
9. Gambling, perjudian di dunia maya
10. Pornography and peddophilia, mengeksploitasi pornografi anak-anak di bawah umur
11. Cyber stalking, segala bentuk kiriman email yang tidak dikehendaki oleh user (spam)
12. Hate situs, situs untuk menyerang dan melontarkan komentar tidak sopan/vulgar
13. Criminal Communications, alat komunikasi antar gangster/ sindikat narkoba
J. Kebijakan di Bidang Informasi
Peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan telekomunikasi :
1. UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
3. UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
4. UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
5. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
6. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
7. UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, misalnya menurut Soemarno Partodiharjo (2008:4) dibuat dengan pertimbangan berikut:
1. Informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang
2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi dan keterbukaan informasi publik
3. Untuk penyelenggaraan negara yang baik menuju good public governance
4. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik
5. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
ASPEK HUKUM DALAM BIDANG INFORMASI PERPUSTAKAAN
A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia telah memasuki babak baru dalam penggunaan teknologi dan informasi, terutama dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 21 April 2008. UU ITE mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber. Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling); transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
Cakupan materi UU ITE secara umum antara lain berisi : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elektronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi.
Teknologi informasi dari hari ke hari berkembang sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya perkembangan di seluruh aspek kehidupan yaitu ekonomi, budaya, hukum, agama dan politik, sehingga dibutuhkan suatu tuntutan untuk menyesuaikan dengan keadaan di era globalisasi sekarang ini. Dalam makalah ini akan di bahas lebih lanjut mengenai UU ITE, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.aamiin.
A. Pengertian Aspek Hukum dan ITE ( UU No.11 Th.2008 )
Pengertian Aspek. Yang dimaksud dengan aspek adalah penjabaran konstrak ukur yang lebih operasional sebelum dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator perilaku yang lebih operasional.
1. Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak lain adalah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak melakukan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang, seperti pornografi, perjudian, berita bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak melakukan perbuatan tanpa hak seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
UU ITE tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi menggunakan istilah “sistem elektronik” untuk menunjukkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik misalnya berupa sms.
Mengacu pada pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Berikut ketentuan dalam menerima dan mengirim informasi Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Pasal 8
1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.[1]
Mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, seperti web, mailing list. Mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, seperti Handphone, Email. Membuat dapat Diakses adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, seperti membuat link atau memberitahu password suatu sistem elektronik.[2]
Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam bab 1 pasal 1 UU ini dijelaskan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik. Sedang informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan-badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.
Dalam pasal 4 dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam menerima permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi. Badan publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, informasi publik yang tidak dapat diberikan adalah :
· informasi yang dapat membahayakan negara.
· informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat.
· informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
· informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
· informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Selain yang tersebut di-atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya badan publik harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 sampai pasal 57, dimana intinya kepada masyarakat pengguna informasi publik yang menyalahgunakan informasi tersebut maupun badan publik yang tidak mau memberikan informasi publik dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Bahasan di atas tentang TanggungJawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan Intisari dari kegiatan Bimbingan Teknis Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Banjarmasin, tgl 27 Juni 2011, yang terselenggara atas kerjasama Dinas Perhubungan dan Informasi Propivinsi Kalimantan Selatan dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Passive Nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective Principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6. Universality, Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.[3]
B. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bahasa Inggris: Information and Communication Technologies (ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan.[4]
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, seperti web, mailing list. Mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, seperti Handphone, Email. Membuat dapat Diakses adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, seperti membuat link atau memberitahu password suatu sistem elektronik.
informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik.
Hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.
Belum ada Komentar untuk "KONSEP ASPEK HUKUM INFORMASI"
Posting Komentar