Pengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Jawatan (Perjan) - Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen dimana Perjan berada di bawah departemen tersebut.Perjan bertujuan untuk mengabdi dan melayani ekpentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi,efektivitas,dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perusahaan jenis ini mempunyai dan memperoleh fasilitas negara dan setiap tahun memperoleh pinjaman sehingga hasil dan ebban perusahaan harus diperhitungkan secara cermat dalam anggaran belanja negara.
Perjan memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
Itu tadi artikel mengenai Pengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Jawatan (Perjan),Jangan lupa berkomentar dan Semoga bermanfaat !
Perusahaan jenis ini mempunyai dan memperoleh fasilitas negara dan setiap tahun memperoleh pinjaman sehingga hasil dan ebban perusahaan harus diperhitungkan secara cermat dalam anggaran belanja negara.
Perjan memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
- Tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi,efektivitas,dan ekonomis
- Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan
- Merupakan bagian dari departemen,dirjen,direktorat,atau pemerintah daerah
- Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen
- Seorang kepala bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hirarki pemerintah yang biasa
- Perusahaan ini mempunyai dan memperoleh fasilitas negara
- Pegawainya berstatus pegawai negeri
- Pengawasannya dilakukan secara hirarki dan fungsional
- Bagi perusahaan ini berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan ini dituntut kedudukannya adalah sebagai pemerintah
Itu tadi artikel mengenai Pengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Jawatan (Perjan),Jangan lupa berkomentar dan Semoga bermanfaat !
Belum ada Komentar untuk "Pengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Jawatan (Perjan)"
Posting Komentar