Membangun Masyarakat Desa dengan Kehidupan Sosial Yang Berbeda Multi Kultural
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perencanaan pembangunan desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber daya sehingga masyarakat desa bisa menikmati.
Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 bahwa Desa merupakan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal yang harus kita pahami bahwa dalam perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan 2 (dua) proses : pertama, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian,proses menggali gagasan dan aspirasi masyarakat serta menemukenali potensi, masalah dan penentuan tindakan. Kedua, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dengan jangka waktu 1 (tahun).
Didalam pembangunan masyarakat desa masih terdapat permasalahan yang sangat relevan dibahas, alasannya. Pertama, dalam dua dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan hanya berkecimpung di daerah perkotaan sementara secara umum Negara kita Indonesia masih didominasi oleh pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan Orde Baru telah mencanangkan berbagai upaya kebijaksanaan dan program pembangunan pedesaan, tetapi secara riil dapat kita lihat bahwa kondisi social ekonomi masyarakat pedesaan masih sangat jauh dari yang diharapkan (memprihatinkan).
Dari perkembangannya, cukup beragam strategi-strategi yang dilakukan oleh Negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) dalam upaya pembangunan pedesaan. Tetapi dalam bacaan ini hanya membahas beberapa saja.
1.2. Rumusan Masalah
a) Apa itu pembangunan desa?
b) Bagaimana peran pemerintah dalam membangun desa?
c) Bagaimana peran masyarakat dalam membangun desa?
d) Apa indikator pembangunan dikatakan berhasil?
e) Apa saja sasaran pembangunan di desa?
f) Bagaimana masalah dan kebijakan dalam suatu pembangunan?
1.3. Tujuan
a) Pembaca dapat mengetahui arti dari pembangunan desa.
b) Pembaca dapat mengetahui peran pemerintah dalam membangun desa.
c) Pembaca dapat mengetahui peran masyarakat dalam membangun desa.
d) Pembaca dapat mengetahui indikator pembangunan dikatakan berhasil.
e) Pembaca dapat mengetahui sasaran pembangunan di desa.
f) Pembaca dapat mengetahui masalah dan kebijakan dalam suatu pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pembangunan Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam. Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2005: 18).
2.2 Peran Pemerintah dalam Membangun Desa
Dalam pengertian umum, peranan dapat diartikan sebagai perbuatan seseorang atas sesuatu pekerjaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Peranan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa. Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan mungkin juga tidak begitu jelas. Tingkat kejelasan ini akan menentukan pula tingkat kejelasan peranan seseorang (Sedarmayanti, 2004: 33).
Menurut Soekanto (2003: 243) peranan adalah aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Setiap orang memiliki macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidup. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat dalam menjalankan suatu peranan. Peranan mencakup tiga hal yaitu:
a) Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
b) Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat dalam organisasi.
c) Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Secara umum di Indonesia, desa (atau yang disebut dengan nama lain sesuai bahasa daerah setempat) dapat dikatakan sebagai suatu wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan aturanaturan yang disepakati bersama, dengan tujuan menciptakan keteraturan, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama yang dianggap menjadi hak dan tanggungjawab bersama kelompok masyarakat tersebut. Wilayah yang ada pemerintahannya Desa/Kelurahan langsung berada di bawah Camat.Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumenkoordinator dari penguasa supra desa (Negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah).
Dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Jumlah Penduduk.
b) Luas Wilayah.
c) Bagian Wilayah Kerja.
d) Perangkat, dan.
e) Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
Masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan sama atau menyatu satu sama lain karena mereka saling berbagi identitas, kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya satu tempat yang sama (Suriadi, 2005: 41). Menurut kodratnya, manusia tidak dapat hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan manusia lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai tujuan hidup menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain adalah saling berinteraksi.
PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pemberdayaan Masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan adalah sebuah ”proses menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun ”demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar).
Menurut Ndraha (1990: 16) Pembangunan ialah upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi utama defenisi tersebut yaitu:
- Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia maupun kelompok (capacity).
- Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan kesejahteraan (equity).
- Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan untuk memutuskan (empowerment).
- Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri (sustainability).
- Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan negara yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati (interdependence).
Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam pembangunan desa.
2.3 Peran Masyarakat Terhadap Pembangunan Desa
Apabila kita cermati keadaan yang terjadi di sekitar lingkungan kita, masyarakat kecil atau masyarakat kelas bawah ternyata bukanlah masyarakat yang secara keseluruhan hanya mampu menggantungkan kehidupannya pada pihak lain, dalam hal ini terutama pada pemerintah. Mereka juga bukan seluruhnya dapat dikatakan akan menjadi beban pembangunan bangsa. Kenapa bisa dikatakan seperti itu, bukan lain karena diantara mereka juga pada dasarnya tumbuh semangat untuk mandiri dan lepas dari ketergantungan pada pihak lain.
Adapun, kalau kita jabarkan secara singkat dan sederhana, peran apa saja yang dilakukan masyarakat dalam berpartisipasi dalam peningkatan pembangunan daerah adalah, diantarnya :
a) Peran di Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah permasalahan besar yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan reformasi politik, ekonomi, sosial, hak azasi manusia, sistem pemerintahan dan agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa reformasi sistem pendidikan. Krisis multidimensi yang melanda negara dan bangsa Indonesia dewasa ini, tidak hanya disebabkan oleh krisis ekonomi, sosial dan politik, melainkan juga oleh krisis pada sistem pendidikan nasional.
Upaya pemerintah memberikan bantuan darurat dalam bentuk materi baik melalui program “jaring pengaman sosial” maupun melalui proyek “Padat Karya” ternyata belum mampu memberdayakan masyarakat miskin secara maksimal. Tentu saja masyarakat lapisan bawah sangat memerlukan bantuan semacam ini. Akan tetapi, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya tersebut masih sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bantuan yang seharusnya menjadi porsi dan hak masyarakat lapisan bawah justru sebaliknya kadangkala dinikmati mereka yang tidak berhak.
b) Peran di Bidang Ekonomi
Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani dan buruh. Ironisnya, sejumlah besar petani kita, bekerja dan hidup di atas lahan yang bukan milik mereka sendiri. Mereka yang merasa “memiliki” lahan pun kadangkala tanpa hak kepemilikan yang resmi. Legalisasi serta sertifikasi tanah yang ada baru mencakup sebagian kecil dari lahan yang diolah para petani. Di tengah kondisi itu, pemerintah belum mengupayakan perbaikan maksimal nasib para petani. Wajarlah ketika akhirnya di Jawa Tengah para petani yang kecewa kepada pemerintah membakar gabah yang merupakan hasil panen dari kerja keras dan banting tulang mereka selama ini.
c) Peran di Bidang Politik
Pada dataran konseptual, banyak pihak yang menyangka bahwa politik pada dasarnya adalah hal yang hanya berurusan dengan kekuasaan. Padahal secara substansial, politik sebenarnya menyangkut juga kehidupan manusia secara luas. Makanya dalam kehidupan praktis, kita menjumpai istilah politik ekonomi, politik pendidikan serta istilah politik lain yang dihubungkan dengan persoalan yang terjadi. Namun begitu, dalam konteks pembicaraan politik saat ini, kita akan memfokuskan pada dua hal pembahasan. Pertama, politik yang kita maknai sebagai wahana (arena) perjuangan tempat elemen dalam masyarakat bersaing mendapat porsi dalam kekuasaan yang ada dalam bentuk institusi legislatif dan eksekutif yang adadi berbagai tingkatan. Kedua, ketika masalah pertama tadi telah dilampaui, maka keadaannya menjadi bergeser ke dalam manajemen kekuasaan tersebut. Secara substansi harusnya kekuasaan mampu memberikan jawaban kepada publik, akan diarahkan kemana kekuasaan yang telah diraih.
d) Peran di Bidang Sosial Budaya
Karya sastra dan kesenian yang tumbuh di tengah masyarakat ternyata kadangkala mampu membuat banyak orang terpengaruh, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pengaruh ini, baik sebatas visi dan pandangan hidup atau malah pada perilaku keseharian. Dengan begitu kesan yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah produk kesenian haruslah mampu terkontrol. Artinya, seni dan produk berkesian secara ideal seyogianya berada dalam koridor tatanan normatif yang mampu menjembatani kebebasan berekspresi dan etika yang berlaku di tengah masyarakat. Ini haruslah dilakukan, mengingat Indonesia adalah negara yang secara nyata menjadikan dasar-dasar kehidupan masyarakatnya berada di atas landasan moral dan spiritual yang baik. Jika tidak terjadi keseimbangan seperti itu, maka dikhawatirkan akan terjadi polemik berkepanjangan tanpa penyelesaian. Ini terjadi sebagaimana pada beberapa waktu yang lalu, yang dimungkinkan karena berbedanya cara pandang terhadap seni dan produk kesenian yang ada di tengah masyarakat.
e) Peran di Bidang Mental Spiritual (Keagamaan)
Untuk meningkatkan kehidupan keberagamaan masyarakat, diperlukan sistem yang tepat, terpadu dan sistemik. Untuk membangun hal tersebut, tentu saja pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan peran masyarakat yang lebih luas. Pendidikan agama yang selama ini berjalan tentu saja tidak akan memadai untuk sekedar memahamkan orang.
f) Peran di Bidang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan
Orang barat seringkali mengatakan Indonesia is a violent country. Itulah kata-kata penyunting Freek Colombijn dan J. Thomas Lindblad ketika memberi pengantar sebuah buku yang berjudul Roots of Violence in Indonesia (menelusuri akar-akar kekerasan di Indonesia). Mereka dalam buku tersebut mengatakan bahwa geneologi kekerasan itu sendiri ternyata berakar cukup kuat di Indonesia. Terutama sejak jatuhnya rezim orde baru. Kekerasan menurut mereka seperti menjadi ritualitas masyarakat Indonesia yang diproduksi dan direproduksi kembali. Kekerasan bulan Mei, Situbondo, Sambas, Ketapang, Sampit, Maluku, dan seterusnya, cukup jelas menunjukkan bahwa Indonesia menurut mereka adalah violent country.
2.4. Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan
Penggunaan indikator dan variable pembangunan bisa berbeda untuk setiap Negara. Di negara-negara yang masih miskin ukuran kemajuan dan pembangunan mungkin masih sekitar kebutuhan-kebutuhan dasar seperti listrik masuk desa, layanan kesehatan pedesaan, dan harga makanan pokok yang rendah. Sebaliknya, di negara-negara yang telah dapat memenuhi kebutuhan tersebut, indikator pembangunan akan bergeser kepada faktor-faktor sekunder dan tersier (Tikson, 2005).
Sejumlah indikator ekonomi yang dapat digunakan oleh lembaga-lembaga internasional antara lain pendapatan perkapita (GNP atau PDB), struktur perekonomin, urbanisasi, dan jumlah tabungan. Disamping itu terdapat pula dua indicator lainnya yang menunjukkan kemajuan pembangunan sosial ekonomi suatu bangsa atau daerah yaitu Indeks Kualitas Hidup (IKH atau PQLI) dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Berikut ini, akan disajikan ringkasan Deddy T. Tikson (2005) terhadap kelima indikator tersebut :
1. Pendapatan perkapita
Pendapatan per kapita, baik dalam ukuran GNP maupun PDB merupakan salah satu indikaor makro-ekonomi yang telah lama digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif makroekonomi, indikator ini merupakan bagian kesejahteraan manusia yang dapat diukur, sehingga dapat menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tampaknya pendapatan per kapita telah menjadi indikator makroekonomi yang tidak bisa diabaikan, walaupun memiliki beberapa kelemahan. Sehingga pertumbuhan pendapatan nasional, selama ini, telah dijadikan tujuan pembangunan di negara-negara dunia ketiga. Seolah-olah ada asumsi bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara otomatis ditunjukkan oleh adanya peningkatan pendapatan nasional (pertumbuhan ekonomi). Walaupun demikian, beberapa ahli menganggap penggunaan indikator ini mengabaikan pola distribusi pendapatan nasional. Indikator ini tidak mengukur distribusi pendapatan dan pemerataan kesejahteraan, termasuk pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi.
2. Struktur ekonomi
Telah menjadi asumsi bahwa peningkatan pendapatan per kapita akan mencerminkan transformasi struktural dalam bidang ekonomi dan kelas-kelas sosial. Dengan adanya perkembangan ekonomi dan peningkatan per kapita, konstribusi sektor manupaktur/industri dan jasa terhadap pendapatan nasional akan meningkat terus. Perkembangan sektor industri dan perbaikan tingkat upah akan meningkatkan permintaan atas barang-barang industri, yang akan diikuti oleh perkembangan investasi dan perluasan tenaga kerja. Di lain pihak, kontribusi sektor pertanian terhadap pendapatan nasional akan semakin menurun.
3. Urbanisasi
Urbanisasi dapat diartikan sebagai meningkatnya proporsi penduduk yang bermukim di wilayah perkotaan dibandingkan dengan di pedesaan. Urbanisasi dikatakan tidak terjadi apabila pertumbuhan penduduk di wilayah urban sama dengan nol. Sesuai dengan pengalaman industrialisasi di negara-negara eropa Barat dan Amerika Utara, proporsi penduduk di wilayah urban berbanding lurus dengn proporsi industrialisasi. Ini berarti bahwa kecepatan urbanisasi akan semakin tinggi sesuai dengan cepatnya proses industrialisasi. Di negara-negara industri, sebagain besar penduduk tinggal di wilayah perkotaan, sedangkan di negara-negara yang sedang berkembang proporsi terbesar tinggal di wilayah pedesaan. Berdasarkan fenomena ini, urbanisasi digunakan sebagai salah satu indicator pembangunan.
4. Angka Tabungan
Perkembangan sektor manufaktur/industri selama tahap industrialisasi memerlukan investasi dan modal. Finansial kapital merupakan faktor utama dalam proses industrialisasi dalam sebuah masyarakat, sebagaimana terjadi di Inggeris pada umumnya Eropa pada awal pertumbuhan kapitalisme yang disusul oleh revolusi industri. Dalam masyarakat yang memiliki produktivitas tinggi, modal usaha ini dapat dihimpun melalui tabungan, baik swasta maupun pemerintah.
5. Indeks Kualitas Hidup
IKH atau Physical Qualty of life Index (PQLI) digunakan untuk mengukur kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Indeks ini dibuat indicator makroekonomi tidak dapat memberikan gambaran tentang kesejahteraan masyarakat dalam mengukur keberhasilan ekonomi. Misalnya, pendapatan nasional sebuah bangsa dapat tumbuh terus, tetapi tanpa diikuti oleh peningkatan kesejahteraan sosial. Indeks ini dihitung berdasarkan kepada (1) angka rata-rata harapan hidup pada umur satu tahun, (2) angka kematian bayi, dan (3) angka melek huruf. Dalam indeks ini, angka rata-rata harapan hidup dan kematian b yi akan dapat menggambarkan status gizi anak dan ibu, derajat kesehatan, dan lingkungan keluarga yang langsung beasosiasi dengan kesejahteraan keluarga. Pendidikan yang diukur dengan angka melek huruf, dapat menggambarkan jumlah orang yang memperoleh akses pendidikan sebagai hasil pembangunan. Variabel ini menggambarkan kesejahteraan masyarakat, karena tingginya status ekonomi keluarga akan mempengaruhi status pendidikan para anggotanya. Oleh para pembuatnya, indeks ini dianggap sebagai yang paling baik untuk mengukur kualitas manusia sebagai hasil dari pembangunan, disamping pendapatan per kapita sebagai ukuran kuantitas manusia.
6. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
The United Nations Development Program (UNDP) telah membuat indicator pembangunan yang lain, sebagai tambahan untuk beberapa indicator yang telah ada. Ide dasar yang melandasi dibuatnya indeks ini adalah pentingnya memperhatikan kualitas sumber daya manusia. Menurut UNDP, pembangunan hendaknya ditujukan kepada pengembangan sumberdaya manusia. Dalam pemahaman ini, pembangunan dapat diartikan sebagai sebuah proses yang bertujuan m ngembangkan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan oleh manusia. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa peningkatan kualitas sumberdaya manusia akan diikuti oleh terbukanya berbagai pilihan dan peluang menentukan jalan hidup manusia secara bebas.
Pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai factor penting dalam kehidupan manusia, tetapi tidak secara otomatis akan mempengaruhi peningkatan martabat dan harkat manusia. Dalam hubungan ini, ada tiga komponen yang dianggap paling menentukan dalam pembangunan, umur panjang dan sehat, perolehan dan pengembangan pengetahuan, dan peningkatan terhadap akses untuk kehidupan yang lebih baik. Indeks ini dibuat dengagn mengkombinasikan tiga komponen, (1) rata-rata harapan hidup pada saat lahir, (2) rata-rata pencapaian pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMU, (3) pendapatan per kapita yang dihitung berdasarkan Purchasing Power Parity. Pengembangan manusia berkaitan erat dengan peningkatan kapabilitas manusia yang dapat dirangkum dalam peningkatan knowledge, attitude dan skills, disamping derajat kesehatan seluruh anggota keluarga dan lingkungannya.
Paradigma lama pembangunan perdesaan pada masa sebelum era otonomi adalah bagaimana melaksanakan program-program pemerintah yang datang dari atas. Program pembangunan desa lebih banyak dalam bentuk proyek dari atas, dan sangat kurang memperhatikan aspek keberlanjutan pembangunan desa dan partisipasi masyarakat. Sebagian besar kebijakan Pemerintah bernuansa “top-down”, dominasi Pemerintah sangat tinggi, akibatnya antara lain banyak terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, tidak sesuai dengan potensi dan keunggulan desa, dan tidak banyak mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan lokal.
Kurang terakomodirnya perencanaan dari bawah dan masih dominannya perencanaan dari atas, menurut Asmara, H., (2001) adalah karena kualitas dan hasil perencanaan dari bawah lemah, yang disebabkan beberapa faktor antara lain:
a) Lemahnya kapasitas lembaga-lembaga yang secara fungsional menangani perencanaan;
b) Kelemahan identifikasi masalah pembangunan;
c) Dukungan data dan informasi perencanaan yang lemah;
d) Kualitas sumberdaya manusia khususnya di desa yang lemah;
e) Lemahnya dukungan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, dan
f) Lemahnya dukungan pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan khususnya di tingkat desa dan kecamatan.
2.5. Sasaran Pembangunan Desa
Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Beberapa sasaran yang dapat dikembangkan atau dicapai dalam suatu pembangunan desa adalah sebagai berikut:
a. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
Pembangunan ekonomi kerakyatan pada intinya adalah mengelola seluruh potensi ekonomi yang menguasi hajat hidup orang banyak dengan menerapkan prinsip atau asas ekonomi kerakyatan. Program-program pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat dikembangkan di desa adalah:
a) Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan dengan kegiatan berupa penyediaan kredit tanpa bunga.
b) Pembangunan pertanian dalam arti luas dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan dan meningkatkan pendapatan petani, nelayan dan peternak
c) Pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta pengusaha mikro kecil dan menengah melalui pembinaan pengusaha kecil, pengembangan industri kecil dan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi desa.
d) Pengembangan potensi dan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam rangka menunjang industri kecil perdesaan.
b. Pengembangan Sumberdaya Manusia yang handal
Sumber Daya Manusia memegang peranan penting dalam proses pembangunan desa. Semakin tinggi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka semakin mendorong kemajuan suatu desa. Program-program yang dapat dikembangkan diantaranya:
a) Program pengembangan pendidikan.
b) Program peningkatan pelayanan kesehatan.
c) Pembinaan generasi muda, seni budaya, pemuda dan olah raga.
d) Program perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja.
e) Pembinaan kehidupan beragama.
f) Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat.
c. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Pembangunan infrastruktur diharapkan mampu mendukung prioritas pembangunan lainnya, khususnya pengembangan ekonomi kerakayatan dan peningkatan kualitas SDM. Program pembangunan infrastruktur pada dasarnya adalah pembangunan sarana dan prasarana yang mampu memberikan pelayanan guna mendukung kegiatan ekonomi produktif, pelayanan sosial, kegiatan sosial kemasyarakatan dan meningkatkan aksesibilitas untuk menciptakan keterkaitan ekonomi antar wilayah.
Beberapa program yang dapat dikembangkan dalam membangun infrastruktur pedesaan adalah:
a) Membuka isolasi daerah-daerah yang terisolasi dengan pembangunan jalan-jalan perdesaan.
b) Pembangunan prasarana perekonomian dan pertanian.
c) Pembangunan prasarana pemerintahan desa/kelurahan.
2.6. Masalah dan Kebijakan dalam Pembangunan
Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov dan boeke, terutama didasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yang berakar dalam yang membuat Teori Ekonomi Modern seolah-olah tidak dapat diterapkan di desa-desa atau masyarakat seperti ini. Tetapi selain masalah yang berasal dari sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyk masalah lain yang menyebabkan timbulnya masalah pembangunan desa pada desa-desa tradisional, masalah-masalah tersebut terutama adalah:
a) Masalah pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada wilayah yang terbatas lahannya (Sumber Daya Alam).
b) Tingkat Pendidikan rendah yang menyebabkan adopsi tegnologi rendah dan stagnansi produk juga masalah lain yang bisa timbul dengan serius seperti masalah kesehatan, rendahnya produktivitas kerja dan masalah kepemimpinan desa.
c) Keterisolasian desa yang membuat hubungan dengan dunia luar sulit dan lambat dan tidak dapat memanfaatkan keuntungan dengan dunia luar.
Masalah-masalah yang terjadi di desa Transisional adalah:
a) Masalah pertumbuhan penduduk yang cepat (sama dengan desa Tradisional).
b) Masalah pertanahan timbul, karena hubungan dengan dunia luar.
c) Tingkat pendidikan rendah (Sama dengan desa tradisional).
d) Tingkat adopsi tegnologi yang mudah dan tidak tersedianya tegnologi spesifik lokal.
e) Keterisolasian desa dan lambatnya pembangunan prasarana jalan.
f) Masalah pembangunan prasarana lain seperti irigasi, drainase.
g) Masalah pemasaran hasil-hasil pertanian.
h) Masalah pengadaan modal untuk pembaharuan usaha-usaha pertanian (perkreditan dan akumulasi modal).
Masalah ini perlu dimengerti keadaannya, baik pada desa tradisional maupun pada desa transisional agar kebijakan dan perencanaan pembangunan desa dapat dibuat dengan cukup lebih baik. Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat belum dapat optimal karena terdapat berbagai permasalahan, seperti:
a) Terlalu cepatnya perubahan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat pelaksana dan terkadang peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan kurang lengkap dan memadai;
b) Fasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah masih sering terlambat;
c) Terbatasnya tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa;
d) Sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas dalam menggalang partisipasi masyarakat, menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan, memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
e) Sangat terbatasnya sarana dan prasarana pemerintahan desa;
f) Belum terdapat kepastian mengenai kewenangan dan sumber pendapatan.
Bertolak dari permasalahan diatas, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan untuk memberdayakan, memantapkan, menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
a) Pemantapan kerangka aturan.
b) Penataan kewenangan dan standar pelayanan minimal Desa.
c) Pemantapan kelembagaan.
d) Pemantapan administrasi dan keuangan Desa.
e) Peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan desa dan,
f) Peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana diurai diatas, program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi:
a) Pemantapan kerangka aturan
Lingkup kegiatannya yaitu; mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yang sesuai dengan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, otonomi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
b) Penataan organisasi dan kewenangan
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa beserta kewenangan yang harus dimilikinya.
c) Pemantapan sumber pendapatan dan kekayaan desa.
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota dengan Desa terutama mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan asli desa, upaya penga-daan bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa, pembentukan badan usaha milik desa serta peningkatan dayaguna dan hasil guna aset yang dimiliki maupun yang dikelola oleh desa.
d) Penataan sistem informasi dan administrasi pemerintahan desa yang mudah, cepat, dan murah terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar.
e) Pemantapan dan pengembangan kapasitas.
Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa agar lebih mampu menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan nilai-nilai sosial budaya setempat.
f) Pengadaan sarana dan prasarana. Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang terdepan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Kebijakan perencanaan pembangunan desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat. Sasaran pembangunan meliputi :
a. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
b. Pengembangan Sumberdaya Manusia yang handal
c. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Berikut ini, akan disajikan ringkasan Deddy T. Tikson (2005) terhadap kelima indikator tersebut :
1. Pendapatan perkapita
2. Struktur ekonomi
3. Urbanisasi
4. Angka Tabungan
5. Indeks Kualitas Hidup
6. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
3.2 Saran
Dalam penulisan makalah ini tentulah mempunyai banyak kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pembaca-pembaca yang memiliki disiplin ilmu tentang pembahasan ini. Oleh masukannya yang bersifat membangun sangat diharapkan, semoga bermanfaat untuk mengisi kebutuhan akan bacaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://pitikuye.blogspot.co.id/2014/05/makalah-pembangunan-masyarakat-desa.html
http://riset.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/STRATEGI-PEMBANGUNAN-DESA-TERPADU-SUATU-PILIHAN-PARADIGMA-PEOPLE-CENTERED-DEVELOPMENT.pdf
file:///G:/geo%20desa%20kota/STRATEGI-PEMBANGUNAN-DESA-TERPADU-SUATU-PILIHAN-PARADIGMA-PEOPLE-CENTERED-DEVELOPMENT%20(1).pdf
http://pengetahuanasliindonesia.blogspot.com/2012/12/pembangunan-masyarakat-desa.html
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/sosi4303/pengertian%20desa.htm
http://zickymilendo.wordpress.com/2011/08/01/pembangunan-masyarakat-desa
http://denisuryan
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/GEOGRAFI_DESAKOTA/Perencanaan_Desa.pdf
Belum ada Komentar untuk "Membangun Masyarakat Desa dengan Kehidupan Sosial Yang Berbeda Multi Kultural"
Posting Komentar