INFO PENTING!! KEMENPAN-RB : GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA WAJIB PINDAH KE SEKOLAH NEGERI

SUARA PGRI.COMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau bagi seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya.

Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah.


"Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," jelas Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal, Minggu (15/1).

Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah.

"Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai. Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi guru honorer.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru PNS, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama SUARA PGRI.com, situs berita pendidikan terupdate.

Belum ada Komentar untuk "INFO PENTING!! KEMENPAN-RB : GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA WAJIB PINDAH KE SEKOLAH NEGERI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel