BERDASARKAN PERMENDIKBUD, INI DIA BEDA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN
SUARA PGRI.COM - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah (KS) mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Dalam Permendikbud tersebut, KS diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, dan bukan pungutan.
Sesditjen Dikdasmen Kemendikbud Thamrin Kasman mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2017 pasal 10 ayat (1) terdapat aturan KS melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang telah disepakati para pihak.
Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Baca Juga :
"Penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan," jelasnya.
Kasman juga menambahkan, dalam anggaran pendidikan sekolah ada biaya ideal dan biaya faktual.
Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual?
"Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silahkan,” ujarnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami kutip dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama SUARA PGRI.com, situs berita pendidikan terupdate.
Belum ada Komentar untuk "BERDASARKAN PERMENDIKBUD, INI DIA BEDA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN"
Posting Komentar