Hukum Keuangan Negara
HUKUM KEUANGAN NEGARA
A. Hubungan antar keuangan negara dengan hukum
Mempelajari keuangan negara tanpa mempelajari hukum administrasi negara adalah hal yang mustahil , demikian hal nya yang terdapat anatar keuangan negara dengan hukum perdata dan hukum dagang serta hukum pidana. Misalnya jual beli , sewa menyewa , pemborongan , pelayaran dan sebagainya.
B. Pengertian keuangan negara
Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang di maksud Administrasi Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat di nilai dengan uang ( baik uang maupun barang ) yang dapat menjadi kekayaan negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Hak – hak negara :
a. hak monopoli mencetak uang
b. hak untuk memungut pajak , bea , cukai dan retribusi
c. hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat di buthkan oleh masyaraka
d. thak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri
2. kewajiban – kewajiban negara :
a. melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. ruang ligkup Keuangan negara
ruang lingkupnya dapat di bedakan menjadi 2 komposisi yaitu :
a. Keuangan negara yang langsung di urus pemerintah
Keuangan negara yang langsung di urus pemerintah dapat berupa uang maupun barang . dalam hal berupa uang berwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun di susun dan di tetapkan dengan UU dan secara teknis operasional di atur dalam berbagai peratutan perundang-undangan.
b. Keuangan negara yang di pisahkan pengurusannya
Bentuk-bentuk usaha negara tersebut antara lain berupa perusahaan jawatan ( perjan ) , perusahaan umum negara dan persero. Kemudian ada juga lembaga-lembaga keuangan milik negara yang di atur dalam undang-undang no.14/1968 antara lain Banu Bumi Jaya , BNI 1946 , BRI ,Perusahaan Asuransi Jiwasraya , Perusahaan umum Tabungan Asuransi pegawai negeri (perum taspen ) , dll.
4. aspek sosial ekonomi keuangan negara
aspek sosial ekonomi keuangan negara antara lain mencakup distribusi pendapatan dan kekayaan dan kestabilan kegiatn-kegiatan ekonomi . tujuan kestabilan ekonomi adalah untuk mengurangi timbulnya kegoncangan.
C. Landasan Hukum Keuangan Negara
1. Landasan umum
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR mengenai garis-garis Besar Haluan Negara
2. Landasan khusus
a. UU perbendaharaan indonesiastbl. 1925 nomoer 448 dan terakhir di perbaharui dengan UU no.9 yahun 1969
b. UU no.5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
c. Undang-undang tentang APBN
d. Peraturan Perundan-undangan menyangkut Pajak , Bea dan Cukai.
e. Peraturan Pemerinrah , keputusan/instruksi Presiden dan peraturan /keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres no.14A tahun 1980)
D. Aktiva Pemerintah ( Goverment Assets , Overheidsvermagen)
Aktiva atau kekayaan pemerintah adalah merupakan salah satu sumber penting bagi pemerintah untuk mebiayai aktivitas-aktivitasnya dalam rangka melayani kebutuhan –kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara garis besar kekayaan pemerintah dapat di bagi menjadi , kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan dan kekayaan pemerintah yang memberikan sumber-sumber penghasilan. Kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan adalah gedung-gedung pemrintah sedangkan kekayaan pemerintah yang menghasilkan adalah perusahaan negara.
E. Anggaran negara
adalah gambaran kebijaksanaan negara yang tercermin dalam bentuk angka-angka yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang di samping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun ini.
F. Pendapatan negara
Pendapat negara adalah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengaluaran negara. Menurut APBN , pendapatan negara di bedakan menjadi :
1. Sumber penerimaan rutin = bukan pajak di luar negeri , pajak langsung , bea cukai
2. Sumber penerimaan pembangunan , meliputi :
a. Nilai lawan bantuan program
b. Nilai rupiah bantuan proyek
c. Sisa anggaran lebih
G. Keuangan daerah
Wewenang yang di berikan kepada daerah antara lain :
1. Pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 55 UU no.5 Tahun 1974
2. Penyelenggaran penyusunan , pertanggungjawaban dan pengawasan keunagna daerah (pasal 62 UU no.5 th.1974)
3. Penetapan anggara pendapatn dan belanja daerah ( APBD) dan perhitungan atas APBD (pasal 64 ayat (2) dan (3) UU no.5 th 1974)
H. Bendaharawan
Pengertian bendaharawan dimuat dalam pasal 77 ayat (1) UU perbendaharaan Indonesia (UUPI) atau ICW. Bendahrawan adalah orang-orang atau badan-badan yang karena negara di tugaskan untuk menerima , menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau kertas-kertas berharga dan barang didalam gudang-gudang atau tepat-tempat penyimpanan yang lain sebagaiman di maksud dalam pasal 55 UUPI/ICW dan selaku demikian di wajibkan memberikan perhitungan tentang hal pengurusannya.
I. Iventarisasi
Iventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan , pengaturan pencatatan dan pendaftaran barang-barang inventaris. Daftar inventaris adalah suatu dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan negara yang bersifat kebendaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Barang milik negara adalah semua barang milik negra yang berasal atau di beli dengan dana bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja negara.
Belum ada Komentar untuk " Hukum Keuangan Negara"
Posting Komentar