Beberapa Syarat Pencairan Tunjangan 2016 Kemendigbud Resmi

Aslamulikum , puji syukur kepada alla swt , dengan rahmat allah kami dsini akan memebrikan suatu  
infromasi yang bertentang Beberapa Syarat Pencairan Tunjangan 2016 Kemendigbud, infromasi ini kma berikan unutk emebrikan info lebih anjut tentang tunjangan atau pencairan dana tunjangan bagi guru,

Beberapa Syarat Pencairan Tunjangan 2016 Kemendigbud ini didalamnya tedapat " Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00 WIB,” tegasnya. 
Kondisi tersebut membuat empat tugas pokok guru lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan 
tidak terpenuhi. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) Pasal 35 tersebut semuanya harus dilaksanakan di sekolah " jika ingin lebih mengetahui lebih lanjut silahkan klik link dibawha ini.


Sekian yang dapat kami sampikan semoga bisa berguna unutk kita smeua umunya , khsusnya bagi Bapak/ibu guru sekian mohon maaf jika ada slah salah kata.

Sumber : koran-jakarta.com

Belum ada Komentar untuk "Beberapa Syarat Pencairan Tunjangan 2016 Kemendigbud Resmi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel