perpustakaan perguruan tinggi

1. PENDAHULUAN

Perpustakaan merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, yang mempunyai fungsi utama untuk melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya.
Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003. Hal ini pun dapat terwujud jika pustakawan memiliki kompetensi.
Salah satu jenis perpustakaan yang paling banyak ditemui di Indonesia adalah perpustakaan perguruan tinggi. Sebagai salah satu jenis perpustakaan, perpustakaan perguruan tinggi sering diibaratkan sebagai jantungnya perguruan tinggi (the heart of university). Oleh karena itu, agar dapat mewujudkan perpustakaan yang menjadi inti dari sebuah perguruan tinggi, maka perlu adanya pemahaman menyeluruh mengenai apa dan bagaimana pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi tersebut.

II. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Sebuah penjelasan definitif
Dalam bahasa Indonesia istilah “perpustakaan” dibentuk dari kata dasar pustaka ditambah awalan “per” dan akhiran ”an.” Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia perpustakaan diartikan sebagai kumpulan buku-buku (bahan bacaan, dsb). Dalam bahasa Inggris disebut library yang berarti perpustakaan.
Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk penyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca bukan untuk di jual.
Defenisi lain mengatakan, “Perpustakaan adalah unit kerja yang mengelola koleksi dan informasi untuk dipergunakan masyarakat pemakai.” Menurut IFLA (International Federation of Library Associations and Institutions) dalam Syafruddin, perpustakaan merupakan kumpulan bahan tercetak dan non cetak dan atau sumber informasi dalam komputer yang tersusun secara sistematis untuk kepentingan pengguna.”
Dari beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa pengertian perpustakaan secara umum adalah suatu unit kerja yang berupa tempat mengumpulkan, menyimpan dan memelihara koleksi pustaka baik buku-buku ataupun bacaan lainnya yang diatur, diorganisasikan dan diadministrasikan dengan cara tertentu untuk memberi kemudahan dan digunakan secara kontinu oleh penggunanya sebagai informasi. Oleh karena itu perpustakaan mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 55 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi harus memiliki Perpustakaan. Sedangkan Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayani sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya. Adapun yang termasuk dalam Perguruan Tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik dan atau Perguruan Tinggi lain yang sederajat.
Perpustakaan dipandang sebagai perpaduan antara manusia, tempat/fasilitas dan informasi, karena antara satu dengan yang lainnya saling ketergantungan. Manusia, merupakan pengelola dan pemakainya. Tempat/fasilitas merupakan sarana yang digunakan manusia untuk melakukan “transaksi informasi”, sedang informasi dapat berupa buku, jurnal, majalah, koran dan materi lainnya yang merupakan bahan-bahan yang harus disajikan di perpustakaan. Sehingga dengan keterpaduan tadi akan jelas misi yang diemban oleh sebuah perpustakaan, yaitu antara lain turut mencerdaskan bangsa dengan menyediakan informasi yang diperlukan, melestarikan nilai-nilai budaya bangsa dan berkiprah dalam pengembangan ilmu dan teknologi. G. Edward Evan mengatakan :
Ada 4 tipe perpustakaan, yaitu: perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan sekolah, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus. Antara satu perpustakaan dengan perpustakaan yang lainnya akan berbeda. Hal ini tergantung dari jenis perpustakaan yang tentunya dari tipe itu akan mempunyai masyarakat pemakai yang berbeda. Oleh karenanya, koleksinya harus disesuaikan dengan kebutuhan pemakainya. Karena masyarakat pemakainya berbeda, maka sistem pelayanannya pun akan berbeda pula.
Terkait dengan perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 24, bahwa: (1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, (3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, (4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Keberadaan perpustakaan perguruan tinggi dipandang sangat strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara umum peran perpustakaan perguruan tinggi adalah memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya. Dalam buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi dinyatakan bahwa:
Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) perguruan tinggi, yang bersama-sama dengan unit lain turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara memilih, menghimpun, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induknya pada khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.
Sejalan dengan pernyataan di atas, Sulistyo Basuki menyatakan pendapatnya bahwa Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang terdapat pada perguruan tinggi, badan bawahannya maupun lembaga yang berafiliasi dengan perguruan tinggi, bertujuan utama membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya. Sutarno mendefenisikan sebagai berikut:
Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan perpustakaan yang berada dalam suatu perguruan tinggi dan yang sederajat yang berfungsi mencapai Tri Dharma Perguruan Tinggi, sedangkan penggunanya adalah seluruh civitas akademika.
III. Tujuan, Fungsi dan Tugas Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaan perguruan tinggi sering dimaknai sebagai pusat penelitian karena banyak menyediakan informasi yang berkaitan dengan sarana pendukung dalam proses penelitian. Adapun sisi lain tujuannya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari suatu perguruan tinggi yang bersama-sama dengan unit lain melakukan kegiatannya sehingga terlaksana penyelenggaraan dalam membantu lembaga induknya untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurut Sulistyo Basuki, tujuan penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi adalah:
1.            Untuk memenuhi keperluan informasi masyarakat perguruan tinggi, lazimnya staf pengajar dan mahasiswa sering pula mencakup tenaga administrasi perguruan tinggi,
2.            Menyediakan bahan pustaka rujukan (reference) pada semua tingkat akademis, artinya mulai dari mahasiswa tahun pertama hingga ke mahasiswa program pasca sarjana dan pengajar
3.            Menyediakan ruang belajar untuk pemakai perpustakaan,
4.            Menyediakan jasa peminjaman yang tepat guna bagi berbagai jenis pemakai,
5.            Menyediakan jenis informasi aktif yang tidak hanya terbatas pada lingkungan perguruan tinggi tetapi juga lembaga induknya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa tujuan dari perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai penyedia jasa pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pelestarian, pengolahan, pemanfaatan dan penyebaran informasi sehingga dapat dimanfaatkan pengguna, penyediaan fasilitas yang mendukung dalam memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika, pemberian berbagai jasa informasi serta pengembangan mutu perguruan tinggi pada tempatnya bernaung.
Untuk mencapai tujuan yang sempurna harus didukung juga dengan fungsinya. Adapun fungsi perpustakaan perguruan tinggi adalah:
1.            Fungsi Edukasi; perpustakaan merupakan sumber belajar para civitas akademika, oleh karena itu perpustakaan harus mampu mendukung pencapaian tujuan menyediakan bahan pembelajaran setiap program studi, koleksi tentang strategi belajar mengajar dan materi pendukung pelaksana evaluasi pembelajaran.
2.            Fungsi Informasi ; perpustakaan merupakan sumber informasi yang mudah diakses oleh pencari dan pengguna informasi.
3.            Fungsi Riset ; perpustakaan mempersiapkan bahan-bahan primer dan sekunder yang paling mutakhir sebagai bahan untuk melakukan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.            Fungsi Rekreasi ; perpustakaan harus menyediakan koleksi rekreatif yang bermakna untuk membangun dan mengembangkan kreativitas, minat dan daya inovasi pengguna perpustakaan.
5.            Fungsi Publikasi ; perpustakaan selayaknya juga membantu melakukan publikasi karya yang dihasilkan oleh warga perguruan tingginya yakni civitas akademika dan staf non-akademik.
6.            Fungsi Deposit ; perpustakaan menjadi pusat deposit untuk seluruh karya dan pengetahuan yang dihasilkan oleh warga perguruan tingginya.
7.            Fungsi Interpretasi ; perpustakaan sudah seharusnya melakukan kajian dan memberikan nilai tambah terhadap sumber-sumber informasi yang dimilikinya untuk membantu pengguna dalam melakukan dharmanya.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi sebuah perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai sarana penyediaan fasilitas pengajaran dan penelitian untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan civitas akademikanya yang memiliki kualitas koleksi yang memadai dan sesuai terhadap kebutuhan sehingga menimbulkan kepuasan akan kebutuhan informasi para pengguna.
Untuk mencapai tujuan dan fungsinya dengan baik perpustakaan perguruan tinggi mempunyai tugas yang harus dilaksanakan. Menurut buku Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi, bahwa tugas perpustakaan perguruan tinggi adalah:
1.            Mengikuti perkembangan perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran.
2.            Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka studinya.
3.            Mengikuti perkembangan program-program penelitian yang diselenggarakan di lingkungan perguruan tinggi induknya dan berusaha menyediakan literatur ilmiah dan bahan lain yang diperlukan bagi peneliti.
4.            Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti terbitan-terbitan yang baru baik terbitan cetak maupun tidak tercetak.
5.            Menyediakan fasilitas yang memungkinkan pengguna mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi yang diperlukan.
Setiap pelaksanaannya, selain tujuan dan fungsinya yang baik maka tugas yang diemban perpustakaan senantiasa berusaha menyediakan setiap kebutuhan pengguna.
IV. Unsur-unsur Pendirian Perpustakaan Perguruan Tinggi
Untuk dapat didirikannya Perpustakaan Perguruan Tinggi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu landasan hukum berdiri Perpustakaan Perguruan Tinggi, struktur organisasi dan sumber daya manusia.
Landasan Hukum
Landasan Hukum merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian perpustakaan di Perguruan Tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya perpustakaan antara lain:
•             Undang-undang no 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
•             Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan,
•             Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi,
•             Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi,
•             Surat Keputusan Dirjen Dikti no. 162/1967 tentang Persyaratan Minimal Perguruan Tinggi,
•             Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara no. 53649/MPK/1988, dan No. 15?SE/1988,
•             Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nagara Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan No. 18/MENPAN/1988,
•             Surat Keputusan MENPAN No. 33 Tahun 1998,
•             Revisi Keputusan MENPAN no. 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
1. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 pasal 34 PPT sebagai unit pelaksana teknis merupakan salah satu unsur penunjang sebagai kelengkapan bagi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kedudukannya di luar lingkup fakultas dan bertanggungjawab langsung kepada rektor/ketua/direktur..
Struktur organisasi PPT dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu : (1) Struktur organisasi Makro artinya kedudukan PPT dalam struktur lembaga / institusi, dan (2)Struktur organisasi Mikro artinya kedudukan /struktur intern unit perpustakaan dengan segala bagian dan unit kerja /kegiatannya.
Untuk struktur organisasi mikro ini menimal mencakup 3 bagian yaitu : 1) bagian pelayanan teknis; 2) bagian pelayanan pengguna / pemustaka dan 3) bagian tata usaha. Sesuai dengan perkembangan jenis dan bentuk layanan serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi maka struktur organisasi dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
2. Sumber Daya Manusia
Di perpustakaan jenis apapun sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting karena merupakan ujung tombak dan ujung kekuatan proses pemberian dan penerimaan informasi dari sumber informasi dalam hal ini pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau pengguna (pemustaka)
a. Pemustaka / Pengguna/ User
Pada dasarnya perpustakaan tidak akan ada artinya apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan atau menggunakan bahan pustaka/koleksinya yaitu user/pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Jumlah personal yang datang ke perpustakaan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Terdapat 2 katagori pemustaka yaitu potential user (adalah jumlah civitas akademika yang ada pada PT) dan actual users (merupakan civitas akademika yang memanfaatkan perpustakaan/pemustaka yang datang ke perpustakaan/pemustaka riil). Agar dapat memberikan layanan yang optimal dan memuaskan pemustaka maka pustakawan harus memperhatikan beberapa hal antara lain : (1) Bidang Studi, (2) Jenjang Pendidikan, (3) Status, (4) Usia, (5)Jenis Kelamin, (6) Sosial Ekonomi, dan (7) Sosial Budaya.
b. Tenaga Pengelola Perpustakaan / Pustakawan
Bab VIII Pasal 29 (1) UU No 43 tahun 2007 menyatakan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (3) tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. (4) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus non pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.
Dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 1 (8) disebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam dunia pendidikan tinggi dengan masyarakat civitas akademika yang dilayani, maka tenaga pengelola perpustakaan harus memiliki kriteria tertentu. Pengelola perpustakaan (pustakawan) harus dapat merubah dirinya agar bisa mengubah image dan paradigma stereotype pustakawan seperti tersebut di atas. Terdapat beberapa hal yang harus dimiliki oleh para pengelola PPT pada era global antara lain : (1) Memiliki Pendidikan dan Ketrampilan Tentang Kepustakawanan, (2) Memiliki Ketrampilan Pemanfaatan Teknologi Informasi, (3) Memiliki Ketrampilan Bahasa, (4) Mengetahui Kebutuhan Pemustaka, dan (5) Sense of Media.
V. Koleksi / Bahan Pustaka
Keputusan MENDIKBUD Republik Indonesia No. 0696/U/1991 bab II Pasal 11 menetapkan persyaratan minimal koleksi PPT untuk program Diploma dan S1: Memiliki 1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK), Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK), Berlangganan sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi, Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10 % dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka.Sedangkan untuk Program Pascasarjana dan Sp 1: (1) Memiliki 500 judul pustaka untuk setiap program studi, dan (2) berlangganan sekurang-kurangnya 2 (dua) jurnal ilmiah untuk setiap program studi.
VI. Gedung / Ruang /Peralatan / Fasilitas
Gedung atau ruang perpustakaan merupakan tempat khusus yang dirancang sesuai dengan fungsi perpustakaan sehingga berbeda dengan perancangan gedung atau ruang perkantoran umum. Untuk itu dalam merencanakan gedung atau ruangan sebaiknya dilakukan oleh pengelola perpustakaan. Letak gedung atau ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan aksesebel (mudah dijangkau alat transportasi umum).
Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan bahwa : (1) Setiap penyelenggara Perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Agar dapat memberikan layanan yang optimal, nyaman dan menyenangkan, maka fasilitas peralatan komunikasi, teknologi informasi serta pemberian rambu-rambu Perpustakaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan layanan fasilitas Perpustakaan dengan perencanaan yang matang; menyediakan jaminan dan ruang yang cukup, suasana yang kondusif untuk belajar dan riset dengan kondisi lingkungan yang cocok untuk pelayanan perpustakaan, anggota, sumber, dan berbagai koleksi, sehingga perlengkapan perpustakaan haruslah memadai dan fungsional.
VII. Manajemen
Manajemen adalah kebutuhan pokok sebagai salah satu syarat pendirian perpustakaan, karena minimal berfungsi sebagai perencana (planning), pengorganisaasian (organizing), pengawasan (controlling). Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 15 ayat 3 menyebutkan: Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling sedikit memenuhi syarat: Memiliki koleksi perpustakaan, Memiliki tenaga perpustakaan, Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan, Memiliki sumber pendanaan; dan Memberitahukan keberadaannya ke perpustakaan nasional
Agar yang dimiliki seperti tersebut di atas dapat dioptimalkan maka perlu melaksanakan manajemen yang baik dan terencana dalam melaksanakan peraturan yang berlaku demi lancarnya dan tercapainya tujuan PT dalam memberikan layanan penunjang kepada civitas akademika untuk keberhasilan proses pembelajaran, penelitian ataupun pengabdian kepada masyarakat. Hal-hal yang harus dilakukan adalah dengan mengelola, mengolah, mengatur koleksi, SDM, fasilitas dan dana. Selain itu juga membuat laporan, memantau dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan membuat program kerja secara berkesinambungan dengan analisis SWOT.
VIII. Dana / Anggaran
Bab 10 pasal 39 (1) menjelaskan Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk pelaksanaannya tergantung dari masing-masing lembaga sehingga perolehan dana dapat dijabarkan berasal dari : APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan, Donatur, Sponsor, Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa :
1.            Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
2.            Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
(a) anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
(b) sebagian anggaran pendidikan;
(c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
(d) kerja sama yang saling menguntungkan;
(e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
(f) hasil usaha jasa perpustakaan, dan/atau
(g) sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.(Pasal 41).
IX. Pelayanan Teknis dan Pelayanan Perpustakaan
Pelayanan perpustakaan apabila ditinjau dari kegiatannya maka terdapat dua jenis layanan di perpustakaan yaitu layanan teknis yang meliputi pengolahan dan pelayanan perpustakaan sebagai layanan pengguna. Sedangkan apabila ditinjau dari sistemnya terdapat 3 jenis layanan yaitu : (1) open access; (2) close access; (3) mixed services.
Dalam kegiatan pelayanan perpustakan terdapat berbagai jenis layanan yang diberikan kepada pemustaka tergantung dari kebutuhan pemustaka dan disesuaikan dengan program studi yang ada, layanan tersebut antara lain : Layanan Sirkulasi; Layanan Rujukan; Layanan Serial/ Periodical; Layanan A, AV dan AVA; Jasa Kesiagaan Informasi; Penelusuran Pustaka; Layanan Foto Copy; Layanan Pinjam antar Perpustakaan; Pembuatan Abstrak, Indeks dan Bibliografi; Layanan Terjemahan; Layanan Buku Tandon; Penyediaan Fasilitas; dll. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 14 disebutkan bahwa:
1.            Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka,
2.            Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan,
3.            Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.,
4.            Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka,
5.            Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka,
6.            Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan, dan,
7.            Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
X. Kerjasama
Seperti diketahui bersama bahwa perkembangan hasil karya rekam dan tulis serta meningkatnya kebutuhan masyarakat, membutuhkan sarana penyedia informasi yaitu perpustakaan. Namun demikian disadari bersama bahwa tidak satupun perpustakaan yang mampu memberikan pelayanan terhadap semua kebutuhan pemustaka. Sementara pada sisi lain, masalah harga buku serta terbatasnya tenaga kepustakawanan, menjadi tantangan yang harus dicari solusinya yang memerlukan kerjasama yang baik dengan sesama bidang studi atau bidang lain.
XI. SIMPULAN
Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) perguruan tinggi, yang bersama-sama dengan unit lain turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara memilih, menghimpun, mengolah, merawat serta melayani sumber informasi kepada lembaga induknya pada khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya. Tujuan dari perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai penyedia jasa pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pelestarian, pengolahan, pemanfaatan dan penyebaran informasi sehingga dapat dimanfaatkan pengguna, menyediakan fasilitas yang mendukung dalam memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika, pemberian berbagai jasa informasi serta pengembangan mutu perguruan tinggi pada tempatnya bernaung.
Dalam pencapaian tujuan yang sempurna harus didukung juga dengan fungsinya. Selain itu, untuk mewujudkan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, faktor Sumber Daya Manusia/Pemustaka perlu mendapat perhatian yang serius, dimana para pengelola perpustakaan mulai dari pimpinan, staf dan karyawan di Perpustakaan hendaknya diserahkan kepada tenaga ahli yang memiliki latar belakang keilmuwan di bidang perpustakaan agar pengembangan perpustakaan termasuk pengembangan koleksi benar-benar sesuai dengan tujuan perpustakaan Perguruan Tinggi.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
•             Andriana, Mustafa. Analisis Pengelolaan Perpustakaan Umum Dalam Rangka Meningkatkan Minat Baca Masyarakat Di Perpustakaan Umum Kabupaten Madiun, (Semarang : UNS, 2009).
•             Aziz, Abdul. Upaya Pengelolaan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pamekasan Dalam Meningkatkan Minat Baca Warga Pamekasan, (Pamkesan : STAIN, 2011.
•             Basuki, Sulistyo. Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1991).
•             Daeng Sudirwo, Kurikulum dan Pembelajaran Dalam Rangka Otonomi Daerah. CV. Andira. Bandung, 2002.
•             Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua.
•             Diknas RI, Balitbang. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, Jakarta, 2002.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Mengevaluasi Koleksi Perpustakaan, (Jakarta; Direktorat Jendral Perguruan Tinggi 1994.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Pedoman Pembinaan Koleksi dan Pengetahuan Literatur, (Jakarta ; Pusat Pembinaan Perpustakaan Depdikbud RI, 1998.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi, (Jakarta, Direktorat Jendral Perguruan Tinggi, 1994.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Perpustakaan Perguruan Tinggi, (Jakarta ; Dirjen Pendidikan Tinggi RI, 2004.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Buku Pedoman, edisi ketiga. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2004.
•             Evan, G. Edward. Developing Library And Information Center Collections, (Littleton, Colorado : Libraries Unlimited, 1979.
•             IPI. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disertai Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia. 2007.
•             Iskandar, “Standar Kompetensi Pustakawan Setelah Terbit UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan : Sebuah Konsep Pengembangan,” googleblog-library.blogspot.com/…/standar-kompetensi-pustakawan-setelah.html, diakases Tanggal 12 Oktober 2011.
•             Kohar, Ade. Teknik Menyusun Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, (Jakarta; Media Pratama, Jakarta, 2003.
•             Mahmudin, Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Bandung, Unpas, 2006.
•             Pamuntjak, Rusina Syahrial. Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan, (Jakarta ; Djmatan, 2000).
•             Perpustakaan Nasional RI. Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Keputusan MENPAN Nomor: 132/KEP/M. PAN/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 23 Tahun 2003; Nomor: 21 Tahun 2003. 2003.
•             Perpustakaan Nasional RI. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2004, tanggal 30 Maret 2004. 2006.
•             Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. 2007.
•             Rosyadi, Imron. Peran Manajemen Perpustakaan Dalam Peningkatan Mutu Lembaga Pendidikan Islam (Studi di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta), (Semarang : IAIN Walisongo, 2010.
•             Setiadi, Nugroho J. Perilaku Konsumen: Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran. Jakarta : Kencana. 2008.
•             Suardi, dkk., Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disertai Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia, (Jakarta : IP, 2007),
•             Suhartati, Yulia. Pelayanan Perpustakaan di Era Global, (Jogjakarta, UPT Perpustakaan UGM, 2005.
•             Sulistyo-Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.
•             Sutarno, NS, Satu Abad Kebangkitan Nasional 1908-2008 & Kebangkitan
•             Perpustakaan, (Jakarta : Sagung Seto, 2008).
•             Suwarno, Wiji. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan; Sebuah Pendekatan Praktis, (Jogjkarta; Ar-Ruzz Media, 2007.
•             Syafruddin, ”Unsur-unsur Perpustakaan Yang Ideal,” http://www.pemustaka.com/search/unsur-unsur-pelayanan-perpustakaan, diakses Tanggal 01 Nopember 2011.
•             Tim Penyusun Kode Etik Pustakawan, Kiprah Pustakawan, (Jakarta; IPI, 2007.
•             Ulya, Dieni Nikmatika. Relokasi dan Pengembangan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Semarang dengan Konsep Universal Design, Universitas Diponegoro Semarang, Senin 25 April 2010.

•             Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Belum ada Komentar untuk "perpustakaan perguruan tinggi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel